PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINAN BAWAH UMUR TANPA DISPENSASI KAWIN DARI PENGADILAN

  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
236Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akhirnya setelah 45 tahun lamanya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendapatkan angin segar dengan ditingkatkannya usia minimal melangsungkan perkawinan bagi wanita menjadi 19 tahun atau setara dengan laki-laki dan atas perubahan tersebut secara resmi dituangkan dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974, dengan harapan bahwa perubahan UU Perkawinan tersebut dapat menekan angka perkawinan anak dibawah umur. Akan tetapi masih tercantumnya klausul dispensasi kawin memberikan kesan hilangnya ketegasan hukum pemerintah terhadap pengentasan praktik perkawinan bawah umur. Lembaga peradilan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat memberikan izin atas penyimpangan ketentuan melangsungkan perkawinan namun pada faktanya di masyarakat 95% perkawinan anak di Indonesia terjadi tanpa permohonan dispensasi kawin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Artikel ini akan menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi anak yang menikah tanpa dispensasi kawin dari pengadilan serta pelaksanaan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan dispensasi kawin. Hasil menunjukan bahwa terhadap perkawinan bawah umur yang dilangsungkan tanpa adanya dispensasi kawin akan mengakibatkan tidak adanya jaminan perlindungan hukum dari lembaga kompeten yang dapat memberikan jaminan bahwa pelangsungan perkawinan yang terjadi tidak adanya hak anak yang dilanggar dan berbeda halnya dengan perkawinan bawah umur yang mendapatkan penetapan dispensasi kawin, peran pengadilan adalah signifikan dalam memberikan jaminan perlindungan bagi anak, hal ini dikarenakan hakim dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan dispensasi kawin diwajibkan untuk memberikan pertimbangan hukum matang yang tidak terlepas dari pertimbangan sosiologis, historis dan filosofis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Safira, L., Judiasih, S. D., & Yuanitasari, D. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINAN BAWAH UMUR TANPA DISPENSASI KAWIN DARI PENGADILAN. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.521

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free