Abstract
Agama Islam diterima secara resmi oleh kerajaan-kerajaan di daerah Sulawesi Selatan pada permulaan abad ke-17 M., dimulai oleh Kerajaan Luwu (1603), kemudian kerajaan-kerajaan Gowa (1605), Sidenreng (1608), Soppeng (1609), Wajo (1610), Bone (1611) dan Balanipa di daerah Mandar( 1615). Sebelum agama Islam diterima secara resmi dan melembaga dalam masyarakat di Sulawesi Selatan, pangngadereng sebagai akumulasi sejumlah pranata kehidupan masyarakat yang dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dan dalam mengatur kehidupan bersama, mencakup 4 unsur/ sendi, yaitu ade', bicara, rapang dan wari'. Setelah agama Islam melembaga, syara' dimasukkan sebagai sendi kelima yang kedudukannya sama dengan sendi lainnya
Cite
CITATION STYLE
As’ad, M. (2018). EKSISTENSI INSTITUSI SYARA’ DAN PERANANNYA DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA MASYARAKAT DI KABUPATEN SOPPENG. Al-Qalam, 6(1), 39. https://doi.org/10.31969/alq.v6i1.630
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.