Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Tinjauan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Check and Balance Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus di Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar). Adapun permasalahannya adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan bahwa Pemerintahan Nagari Situmbuk telah menjalankan fungsi dan pengawasan (check and balance) berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan Siyasa Dusturiyah terhadap pelaksanaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 oleh Pemerintah Nagari Situmbuk. Dari permasalahan tersebut timbul pertanyaan (1) Apakah Pemerintah Nagari Situmbuk telah menjalankan fungsi dan kontrol (check and balance) berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. (2) Bagaimana pandangan Siyasah Dusturiyah terhadap pelaksanaan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 oleh Pemerintah Nagari Situmbuk. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan Wali Nagari, Kepala Jorong, dan tokoh masyarakat. Setelah data terkumpul dan diolah dengan cara mengumpulkan data dan dianalisis dengan cara menelaah data yang diperoleh dari informasi dan literatur yang terkait. Mengumpulkan sumber data, mengelompokkan data dan menyusun data berdasarkan kategori-kategori dalam penelitian. Interpretasi data, yaitu setelah data terkumpul dan diklasifikasikan, kemudian menguraikan data tersebut dengan kata-kata yang sesuai. Setelah data disusun dan diklasifikasikan, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan untuk mendapatkan kesimpulan guna menjawab permasalahan yang telah diteliti. Penelitian ini menemukan hasil bahwa Pemerintahan Nagari Situmbuk belum sepenuhnya menjalankan fungsi dan pengawasan (check and balance) sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, berdasarkan hasil wawancara dan penelitian yang dilakukan oleh penulis, terdapat perbedaan persepsi antara Wali Nagari dan Tokoh Masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Ninik Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang.
Cite
CITATION STYLE
Afandi, R., & Pertiwi, D. (2023). KONSISTENSI TINJAUN PASAL 82 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG CHEK AND BALANCE PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (STUDI KASUS PADA NAGARI SITUMBUK, KECAMATAN SALIMPAUNG, KABUPATEN TANAH DATAR). Politik Islam, 2(1). https://doi.org/10.31958/pi.v2i1.9370
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.