PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DITINJAU DARI HUKUM TATA RUANG

  • Isep H. Insan
  • Rivan Mandala Putra
  • Fauzan Kurnia Putra
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Sistem Penyediaan Air Minum atas galian yang dibiarkan dan berdampak pada penataan ruang khususnya di Kota Bogor. Pendekatan yang digunakan dalam penelilitian ini adalah penelitian normatif bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Permasalahan yang sering terjadi dalam penataan ruang, misalnya di Kota Bogor yaitu galian-galian sistem penyediaan air minum (SPAM) yang kerap kali dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan penutupan kembali, sehingga berdampak terhadap masyarakat. Maka, diperlukan pertanggungjawaban oleh sistem penyediaan air minum (SPAM) apabila bekas galian yang dilakukan tidak ditutup kembali atau dibiarkan begitu saja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyelenggara SPAM atas galian yang tidak dikembalikan kembali seperti semula dapat berupa pertanggungjawaban materil atau bisa dikatakan ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan, ganti kerugian ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas adanya kelalaian dari pihak penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kata kunci: Penataan Ruang; Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Pertanggungjawaban

Cite

CITATION STYLE

APA

Isep H. Insan, Rivan Mandala Putra, Fauzan Kurnia Putra, Lisa Yulinsa, & Ikhsan Sugiri. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DITINJAU DARI HUKUM TATA RUANG. YUSTISI, 11(2), 54–64. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16650

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free