Abstract
Efeketifitas pembuatan SIM dirasa harus mengacu pada Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik serta Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik Polri. Dijelaskan bahwa dalam era reformasi setiap warga Negara memliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan informasi/publik guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga publikasi informasi melalui media massa. Efektifitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam prespektif pengguna pelayanan di Satlantas Polrestabes Semarang dan tentang efektifitas pembuatan SIM di Satpas Polrestabes Semarang dapat kita ketahui bahwa pelayanan adalah pendekatan yang lengkap yang menghasilkan kualitas pelayanan bagi masyarakat/ pelanggan. Terdiri dari Transaparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan hak serta Keseimbangan hak dan kewajiban. Kata kunci : pelayanan, efektifitas, SIM
Cite
CITATION STYLE
Pramono, K. (2021). EFEKTIFITAS LAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DI SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 22(2), 8–13. https://doi.org/10.35315/dh.v22i2.8713
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.