PENGAPLIKASIAN TEORI DOUBLE MOVEMENT PADA HUKUM ‘IDDAH UNTUK LAKI-LAKI

  • Masyhuda A
N/ACitations
Citations of this article
81Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

‘iddah adalah bentuk masa penantian bagi seorang wanita untuk melakukan pernikahan lagi setelah berpisah dengan suaminya akibat cerai hidup maupun cerai mati. Hukum ‘iddah untuk perempuan sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman banyak konsep-konsep baru muncul. Hal ini mengakibatkan suatu problem yang menjadikan pertanyaan, apakah laki-laki harus melakukan ‘iddah layaknya seorang wanita. Untuk menjawab persoalan ini diperlukan suatu kajian khusus yang membahas mengenai hal ini. dalam hal ini perlu penafsiran yang menggunakana metode hermeneutika al-Qur’an. Salah satu bentuk hermeneutika al-Qur’an adalah teori double movement yang digagas oleh fazlur Rahman. Dengan bantuan teori ini diharapkan bisa menjawab pertanyaan yang mempertanyakan, apakah laki-laki juga harus ikut ‘iddah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Masyhuda, A. A. (2020). PENGAPLIKASIAN TEORI DOUBLE MOVEMENT PADA HUKUM ‘IDDAH UNTUK LAKI-LAKI. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3272

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free