Abstract
AbstrakPesatnya perkembangan teknologi hingga memasuki ranah finansial memberikan kemudahan bagi masyarakatuntuk mengakses investasi secara digital. Salah satunya dalam jenis investasi Equity Crowdfunding (ECF) yangmarak digunakan oleh pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai alternatif permodalan.Selain UMKM, kemudahan yang ditawarkan ECF turut berdampak bagi masyarakat luas yang dapat melakukaninvestasi secara digital dengan efisien. Namun, sangat disayangkan bahwa kemudahan yang ditawarkan belummampu menutup risiko kejahatan terhadap data pribadi milik pemodal. Hingga kini, pengaturan perlindungandata pribadi dalam ECF masih terpaku pada POJK No. 57/POJK.04/2020 dalam Bab VI-VII dengan kewajibanutama pada penyelenggara dan UU PDP. Selain ketentuan yang bersifat fundamental-teknis, belum terdapatlembaga independen yang secara khusus berwenang dalam menangani perlindungan data pribadi. UU PDP yangmengamanatkan pembentukan lembaga independen dalam perlindungan data pribadi tidak kunjungmemberikan petunjuk akan eksistensinya. Penulisan ini bertujuan mengulas aspek perlindungan data pribadipemodal ECF di Indonesia dalam POJK dan UU PDP yang disertai dengan perbandingan terhadap Malaysiadalam regulasi ECF dan PDP Malaysia, serta memiliki Komisi Penasihat Perlindungan Data Pribadi. Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa Aspek PDP di Indonesia masih cukup tertinggal penegakannya dibandingkandengan Malaysia, sehingga dibutuhkan penyegeraan terhadap implementasi PDP di samping ketentuannormatif.Kata Kunci: Data Pribadi, Equity crowdfunding, Komisi, Pemodal, Teknologi Finansial. AbstractThe rapid development of technology into financial sector makes people easier to access investments. Forinstance is in Equity Crowdfunding (ECF) investment which is widely used by Small Enterprises (SMEs)entrepreneurs as an alternative to capital. Beside SMEs, all convenience offered by ECF also has an positiveimpact for public to invest efficiently. However, beside all the conveniences offered, there is still risk of crimeagainst investors personal data. Currently, the regulation on personal data protection in ECF still refering to POJKNo. 57/POJK.04/2020 in Chapters VI-VII with main obligations to the organizers and the PDP Law. Moreover,there is no independent institution that is specifically handling personal data protection. The PDP Law, whichmandates the establishment of an independent institution to protect personal data, has not indicate any clue ofits existence. This paper aims to review personal data protection of ECF investors in Indonesia based on POJK andPDP Act, accompanied by comparisons with Malaysian ECF and PDP Act, who also has Personal Data ProtectionCommission. The results of this paper shows that PDP in Indonesia is still lagging behind in enforcementcompared to Malaysia, so it requires immediate implementation of PDP beside normative provisions.Keywords: Personal Data, Equity crowdfunding, Commissions, Investors, Financial Technology
Cite
CITATION STYLE
Syakirah, S., & Sayyidah, H. (2024). Urgensi Penguatan Implementasi terkait Perlindungan Data Pribadi bagi Pemodal sektor Jasa Keuangan Equity Crowdfunding di Indonesia (Studi Komparasi terhadap Negara Malaysia). Padjadjaran Law Review, 12(1). https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1410
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.