Narapidana atau sering disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan para pelanggar hukum yang dibina oleh sebuah lembaga tertentu. Salah satu program pembinaan pembelajaran dibidang agama Islam, ini terlihat diadakanya majelis pengajian dan didirikannya pondok pesantren Al-Hidayah di dalam Rutan Klas II B Pekanbaru. Kurikulum meliputi pembelajaran pondok, diantaranya fiqih. Agar santri mapan dalam perbedaan dan toleransi antar sesama muslim berkaitan dengan syariat sholat. Maka perlu pendalaman perbandingan mazhab fiqih. Hal yang perlu dipahami adalah tentang syarat dan rukun sholat dalam pandangan empat mazhab. Maka Syarat wajib shalat adalah: Islam, baligh (dewasa), berakal, sampai dakwah, bersih dari haid dan nifas serta sehat panca indra. Syarat sah shalat adalah: Suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadas, menutup aurat, masuk waktunya, menghadap kiblat dan Niat. Sedangkan rukun sholat adalah: Niat, takbiratul ihram, berdiri bagi yang sanggup berdiri, membaca surat al-fatihah, ruku’, bangkit dari ruku’ dan iktidal, sujud, duduk diantara dua sujud, thuma’ninah dalam semua rukun, duduk dan tahiyyat, mengucapkan salam dan tertib
CITATION STYLE
Nurhadi. (2019). FIQHISASI SYARIAT SHOLAT PADA PONDOK PESANTREN AL-HIDAYAH RUTAN KELAS II B PEKANBARU (Studi Perbandingan Mazhab). Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 84–93. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v3i1.2314
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.