Implementasi Pendekatan Participatory Development Planning oleh Pemerintah Desa Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Dewi M
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Desa mengatur pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan desa, namun secara normatif ketentuan tersebut dinilai berbenturan dengan Pasal 79 ayat (1) UU Desa yang secara tidak langsung menempatkan desa sebagai pembantu urusan Pemerintahan Daerah sehingga melahirkan konsep otonomi semu. Oleh karenanya perlu dilakukan penelitian mengenai penerapan pendekatan partisipatif setelah diundangkannya UU Desa. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi pendekatan partisipatif terhalang oleh ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Desa, sehingga diperlukan reformulasi pengaturan mengenai pengambilan keputusan menggunakan pendekatan top-down dan bottom-up secara berimbang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dewi, M. S. (2022). Implementasi Pendekatan Participatory Development Planning oleh Pemerintah Desa Setelah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 663–675. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i8.292

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free