PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU USAHA YANG MENGEDARKAN PRODUK PANGAN TANPA LABEL HALAL PADA KEMASAN DI KOTA PADANG

  • Sari W
  • Faniyah I
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Label Halal merupakan salah satu hal yang sangat penting dicantumkan pada kemasan. label tersebut berguna untuk mengetahui apakah produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut benar kehalalannya agar aman dikonsumsi oleh konsumen khususnya konsumen Muslim di Indonesia. Menurut Pasal 87 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pencantuman label pada kemasan pangan harus memuat keterangan mengenai halal bagi yang dipersyaratkan. Berdasarkan pasal tersebut maka diketahui bahwa label halal merupakan salah satu informasi yang dicantumkan pada kemasan. Namun faktanya hingga saat ini masih banyak produsen yang memproduksi produknya tidak mencantumkan label halal pada kemasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, W., & Faniyah, I. (2021). PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU USAHA YANG MENGEDARKAN PRODUK PANGAN TANPA LABEL HALAL PADA KEMASAN DI KOTA PADANG. UNES Journal of Swara Justisia, 5(2), 223. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.211

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free