Konsep omnibus law dalam UU Cipta Kerja merupakan suatu terobosan besar dalam penataan hukum di Indonesia. Konsep tersebut melakukan penataan agar tidak terjadi tumpang tindih dari banyaknya regulasi-regulasi yang saling terkait. Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap aspek ekonomi yang mengharuskan negara-negara melakukan resesi dan melakukan respon cepat agar tidak mengalami keterpurukan dalam sektor perekonomian. Indonesia melakukan respon dampak Pandemi Covid-19 dalam aspek ekonomi tersebut salah satunya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja dengan harapan bahwa langkah ini dapat meningkatkan sektor perekonomian negara. Usaha tersebut tidak berjalan dengan baik, terdapat pro dan kontra dari beberapa kalangan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Oleh karena adanya pro dan kontra yang begitu masif di kalangan masyarakat, diperlukan adanya suatu kajian untuk mengukur tingkat efektivitas konsep omnibus law dalam pembentukan UU Cipta Kerja untuk memunculkan suatu sudut pandang yang objektif dalam menilai urgensi dibentuknya undang-undang tersebut.
CITATION STYLE
Yusliwidaka, A. (2022). MENAKAR EFEKTIVITAS KONSEP OMNIBUS LAW DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Hukum Progresif, 10(2), 167–178. https://doi.org/10.14710/jhp.10.2.167-178
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.