Abstract
Disparitas pidana menjadi problematika tersendiri dalam penegakkan hukum di Indonesia, tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana menjadi salah satu penyebab disparitas. Kewenangan hakim yang seolah-olah tanpa batas menjadi penyebab disparitas, selain itu karena jarak antara Sanksi Pidana minimal dan maksimal itu terlampau besar, dengan tidak adanya Pedoman pemidanaan bagi hakim dalam penjatuhan pidana akan tetap terjadi Disparitas Pidana, oleh karenanya penelitian ini difokuskan pada asas kesamaan Proporsionalitas antara para Pelaku tindak Pidana Korupsi yang obyek perkaranya sama seharusnya diperlakukan sama sehingga Disparitas pidana diharapkan tidaklah menimbulkan ketidakadilan bagi Para terdakwa, dan para pencari keadilan.
Cite
CITATION STYLE
Riskanawati, R., Haris, O. K., & Handrawan, H. (2019). Disparitas Tindak Pidana Korupsi (Pada Putusan Nomor 14/PID.SUS/ TPK/2016/PN.KDI dan Nomor 20/PID.SUS/TPK/2016/PN.KDI). Halu Oleo Legal Research, 1(1), 36. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.5989
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.