PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA ( UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 )

  • Mujiburrahman
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai  satu bentuk perlindungan hukum dan perlindungan  hak azai manusia maka di dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diatur tentang hak tersangka mengajukan praperadilan, proses praperadilan ini yang akan menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum, yaitu Polisi Republik indonesia telah melakukan prosedural penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam penulisan ini penulisan akan menguraikan secara sederahana bagaimana peraperadilan dalam sistem peradilan pidana dan apakah peraperadilan dapat memberikan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polri dalam menangani sutu perkara pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mujiburrahman. (2022). PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA ( UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 ). Jurnal Hukum Tri Pantang, 8(1), 1–11. https://doi.org/10.51517/jhtp.v8i1.43

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free