IMPLEMENTASI PENGATURAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN DI KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN

  • Wijayanti R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi pengaturan jaksa pengacara negara dalam penanganan perkara kepailitan, dan perlindungan hukum bagi kreditor yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikan sebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan penelitian bahwa dalam praktik JPN telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan pengaturan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara ialah perlindungan hukum yang bersifat preventif. Selain itu, JPN dapat meminta keterangan kurator terkait penempatan kreditor yang diwakili ke dalam suatu daftar serta menegaskan adanya hak untuk didahulukan. Mengingat Jaksa Pengacara Negara dalam kasus perdata termasuk kepailitan bertindak atas nama Negara atau pemerintah, maka Jaksa Pengacara harus mengupayakan agar kreditor yang diwakili, dalam hal ini Negara atau pemerintah mendapatkan hak istimewa untuk didahulukan.Kata kunci: Implementasi Pengaturan, Jaksa Pengacara Negara, Penanganan Perkara Kepailitan1

Cite

CITATION STYLE

APA

Wijayanti, R. (2013). IMPLEMENTASI PENGATURAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN DI KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN. LAW REFORM, 8(2), 166. https://doi.org/10.14710/lr.v8i2.12430

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free