Pajak (Upeti) Majapahit (Wilwatikta) Dalam Meningkatkan Ekonomi Di Era Otonomi

  • Setiawan Y
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia sebelum kedatangan bangsa Eropa, kerajaan seperti Majapahit dan Mataram sudah mengenal bentuk pajak tanah dan pajak tidak langsung terhadap barang dagangan. Pejabat kerajaan pemungut pajak tidak digaji oleh kerajaan, maka sering kali mereka menerapkan pajak secara berlebihan. Upeti perorangan ataupun kelompok orang diberikan kepada raja atau penguasa sebagai bentuk penghormatan dan tunduk patuh pada kekuasaan raja atau penguasa suatu wilayah Indonesia merupakan bentuk pajak pada zaman kerajaan-kerajaan di Indonesia tumbuh. Upeti tersebut berupa hasil bumi dan pemajakan barang perdagangan. Sebagai imbalannya maka rakyat mendapat pelayanan keamanan dan jaminan ketertiban. Di kerajaan Mataram raja-raja sudah melaksanakan hidup swasembada dan otonom. Penyerahan tersebut lebih besar pada kepentingan ekonomi daerah atau kerajaan, membiayai penyelenggaraan pemerintahan setempat, dan membiayai pertanahan dan kekuatan kerajaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, Y. (2022). Pajak (Upeti) Majapahit (Wilwatikta) Dalam Meningkatkan Ekonomi Di Era Otonomi. Journal Kompilasi Hukum, 7(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v7i2.121

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free