Abstract
Pembangunan desa merupakan salah satu program prioritas Presiden Ir. Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Nawa Cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pada tahun 2021, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 72 triliun untuk 71.074 desa yang tersebar di 34 provinsi dalam bentuk dana desa. Setiap desa mendapat anggaran desa sekitar 1 miliar hingga 2 miliar per tahun. Selain dana desa, desa juga mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Dengan besarnya anggaran tersebut, diharapkan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat efektif. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Desa Bangkelekila di Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara, Desa Latimojong, Kecamatan Buntubatu, Kabupaten Enrekang dan Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dengan menentukan key informan di setiap desa dengan menggunakan metode purposive sampling. . Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin tinggi IDM (Indeks Desa Berkembang) suatu desa, maka semakin besar kemungkinan desa tersebut memiliki BPD (Dewan Perwakilan Desa) yang lebih handal dalam melakukan checks and balances dan dalam memenuhi fungsi pengawasan yang diberikan. serta kurangnya pemahaman BPD mengenai fungsi dan peraturan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Kata Kunci: dana desa, pengelolaan dana, pengawasan BPD
Cite
CITATION STYLE
Hermawansyah, A., Ramli, R., Fitri Azmi, I., & Muhammad, A. (2023). Analisis Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Good Governance, 101–116. https://doi.org/10.32834/gg.v19i2.624
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.