Abstract
Penghentian total siaran televisi analog atau Analog Swicth off (ASO) di Indonesia ditetapkan tanggal 2 November 2022. Setelah itu penyelenggaraan siaran televisi harus bermigrasi ke sistem penyiaran digital. Berkat statusnya sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Televisi Republik Indonesia (TVRI) mendapat tugas mandatori sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021. Selain mandatori, TVRI juga mendapat keistimewaan dari negara karena untuk menjadi penyelenggara multipleksing tidak melalui proses seleksi seperti dialami oleh Lembaga Penyiaran Swasta. Penelitian kualitatif ini bertujuan mengeksplorasi kesiapan TVRI untuk menjadi penyelenggara multipleksing. Kesiapan diukur dengan menggunakan tiga aspek, yaitu faktor kontekstual, perubahan valensi, dan penilaian informasi sebagaimana yang dikembangkan oleh Weiner dan Sharma. Pengumpulan data dilakukan selama bulan Juni 2022 dengan menggunakan metode survei online, wawancara, studi dokumen, dan partisipatoris. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun terbuka peluang bagi TVRI untuk menjadi penyelenggara multipleksing, tetapi cukup banyak masalah yang dihadapi dan berpotensi menghambat keberhasilan.
Cite
CITATION STYLE
Nupikso, D., Darmanto, D., & Ardison, A. (2022). Kesiapan TVRI sebagai Penyelenggara Multipleksing: Peluang dan Hambatan. Jurnal Pekommas, 7(2). https://doi.org/10.56873/jpkm.v7i2.4888
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.