Abstract. Buying and selling is a form of muamalah transaction that is recomended by Islam. People often do yhis easily, without knowing whether the buying and selling transactions they do are contrary to muamalah fiqh. Therefore, in buying and selling, the pillars and cinditions must be fulfilled to avoid cancellation and with estimates in Lamajang Village. The aims of this study were: 1) To determine the sale and purchase of corn wiith an estimation in muamalah fiqh. 2) To Lamajang Village. 3) To find out the views of muamalah fiqh on the sale and purchase of corn with an estimation system in Lmajang Village. The method used is descriptive qualitative analysis. The results of this study indicate that the sale and purchase of corn with an estimation system in Lamajang Pangalengan Village is not valid because of conditions that are not fulfiled according to Islamic provisions, as well as an element of coercion in setting prices that are ubfair abd bot being given khiyar rights, if something unwanted happens in the process estimated sale and purchase transactions. Abstrak. jual beli merupakan suatu bentuk transaksi muamalah yang dianjurkan Islam. Masyarakat seringkali melakukannya dengan mudah, tanpa mengetahui apakah transaksi jual beli yang dilakukan bertentangan fikih muamalah. Oleh karenanya dalam melakukan jual beli harus terpenuhinya rukun dan syarat untuk menghindari batal dan rusaknya transaksi. Sebagaimana yang terjadi dalam praktik jual beli jagung dengan taksiran di Desa Lamajang. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui jual beli jagung dengan sistem taksiran dalam fikih muamalah. 2) Untuk mengetahui praktik jual beli jagung dengan sistem taksiran di Desa Lamajang. 3) Untuk mengetahui pandangan fikih muamalah terhadap jual beli jagung dengan sistem taksiran di Desa Lamajang. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskritif. Sumber berupa primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentsi, observasi,. Metode anilisi data yang digunakan ialah deksritif anilisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jual beli jagung dengan taksiran di Desa Lamajang Pangalengan tidak sah karena adanya syarat yang tidak terpenuhi sesuai ketetntuan Islam, serta adanya unsur keterpaksaan dalam penetapan harga yang kurang adil serta tidak diberikannya hak khiyar, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam transaksi jual beli taksiran.
CITATION STYLE
Gusmawati, T., Sandy Rizki Febriadi, & Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Jagung dengan sistem Taksiran di Desa Lamajang. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.564
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.