Evaluasi Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan, Indonesia

  • Darya I
N/ACitations
Citations of this article
96Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Ada empat peraturan sistem zonasi baru dalam PPDB 2019, yaitu: (a). Penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM). (b). Domisili lama (c). Pengumuman kapasitas. (d). Prioritas salah satu zonasi sekolah asli. Survei ini bertujuan untuk membuat mengevaluasi implementasi sistem penerimaan peserta didik baru online pada jenjang pendidikan yang meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).  Sesuuai dengan petunjuk teknis Sistem PPDB nomor 420/937/SKT/V/2019. Pada kajian ini diambil sampel sebanyak 26 jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 23 pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama.(SMP). Disarankan ke depan perlu lebih banyak sosialisasi, dalam rangka keterbukaan, manfaatkan media sosial yang mudah diakses masyarakat,   software yang digunakan masih terkendala jaringan perlu dipersiapkan lebih baik lagi, dan waktu pelaksanaan bisa lebih lama sehingga tidak terjadi kepanikan masyarakat untuk mencari sekolah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Darya, I. G. P. (2020). Evaluasi Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan, Indonesia. Jurnal Penelitian Pendidikan, 20(1), 32–41. https://doi.org/10.17509/jpp.v20i1.24551

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free