Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Yang Beritikad Baik atas Pembatalan Sertifikat oleh Pengadilan

  • Mandala O
  • Suarjana S
  • Syarifuddin S
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Analisis ini menghasilkan, bahwa kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah adalah sebagai pembuktian dalam persidangan jika terjadi sengketa atau kasus terkait dengan tanah, maka sertifikat hak atas tanah diakui sebagai alat bukti yang kuat oleh majelis hakim, adapun perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik adalah tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sertifikat, Itikad Baik

Cite

CITATION STYLE

APA

Mandala, O. S., Suarjana, S., & Syarifuddin, S. (2021). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Yang Beritikad Baik atas Pembatalan Sertifikat oleh Pengadilan. Jurnal Fundamental Justice, 67–86. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1370

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free