Abstract
Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.
Cite
CITATION STYLE
Hadiyanto, A., Marpuah, S., Azrianti, S., Kurniawan, W. R., & Wardani, D. W. W. (2023). PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA MENURUT HUKUM NASIONAL. JURNAL DIMENSI, 12(3), 912–922. https://doi.org/10.33373/dms.v12i3.5978
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.