PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA MENURUT HUKUM NASIONAL

  • Hadiyanto A
  • Marpuah S
  • Azrianti S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadiyanto, A., Marpuah, S., Azrianti, S., Kurniawan, W. R., & Wardani, D. W. W. (2023). PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA MENURUT HUKUM NASIONAL. JURNAL DIMENSI, 12(3), 912–922. https://doi.org/10.33373/dms.v12i3.5978

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free