Abstract
Sebelum tahun 1919, negara-negara sepakat bahwa ruang udara adalah tanpa kedaulatan sehingga tidak ada negara yang mempunyai hak. Pemahaman ini didasari oleh pemikiran bahwa, "udara" yang dimaksud adalah “zat”, yakni sebagai lapisan atmosfer yang ada di bumi yang keberadaannya sama dengan keberadaan air di bumi. Setelah balon udara panas ditemukan dan kemudian menjadi alat transportasi serta dipergunakan untuk tujuan militer secara bebas, muncul larangan untuk menerbangkan balon di wilayah udara beberapa kota Eropa tanpa ijin untuk menjaga keselamatan dan keamanan warga sipil. Pemahaman hukum selanjutnya berkembang bahwa, ruang udara dianggap sebagai pengertian “geografis” yang menunjukkan ruang dimana udara ditemukan yang akhirnya disepakati pada tahun 1919 bahwa negara mempunyai kedaulatan atas ruang udara di wilayahnya yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 bahwa, setiap negara mempunyai kedaulatan yang “complete and exclusive” di atas wilayahnya. Namun demikian, Konvensi Chicago 1944 ini tidak memberikan pengertian yang cukup tentang wilayah yang dimaksud dan menentukan secara jelas tentang batas horizontal dan vertikal ruang udara. Untuk batas horizontal darat, tidak ada masalah dalam pengertian hukumnya sehingga penentuan batas geografisnya tergantung kesepakatan dua negara tetangga. Sedangkan batas kedaulatan laut teritorial, Hukum Laut/Unclos 1982 telah menjadi dasar hukum penetapannya, termasuk status hukum laut teritorial, ruang udara di atas laut teritorial dan pengertian Negara Kepulauan. Sedangkan batas vertikal sampai saat ini belum ada kesepakatan antar negara, padahal sangat diperlukan mengingat prinsip hukum ruang udara dan ruang angkasa sangat berbeda. Space Treaty 1967 menjelaskan bahwa, tidak ada satu negara pun dapat klaim kedaulatan walaupun lebih dulu ke ruang angkasa maupun ke benda-benda lain di antariksa. Usaha untuk mencapai kesepakatan batas vertikal tersebut yang dikenal dengan nama “definisi dan atau delimitasi” sudah cukup lama. Hal ini dapat dilihat dalam dokumen laporan United Nation Committee On the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS)” pada tahun 1969 yang pertama kali mempertanyakan masalah ini. Pada akhirnya, permasalahan di atas terus muncul dalam setiap sidang Sub-Komite Hukum. Ada dua pendapat yang berkembang. Pertama, beberapa negara berkembang menyampaikan pendapatnya menyangkut pentingnya definisi dan delimitasi dengan alasan utama adalah perbedaan prinsip hukum yang berlaku. Pandangan kedua dari beberapa negara maju bahwa, tidak penting menentukan definisi dan delimitasi, dengan alasan diantaranya dapat menghambat pengembangan tehnologi ruang angkasa. Indonesia sebagai negara khatulistiwa yang terpanjang di dunia, sangat berkepentingan untuk menentukan definisi dan delimitasi karena merupakan hal yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan negara. Untuk itu melalui beberapa forum internasional terutama di sidang UNCOPUOS, pada tahun 2016 Indonesia telah menyampaikan sikap dan usulan diantaranya, agar ketinggian 110 km di atas permukaan laut dapat dipertimbangkan sebagai dasar penetapan batas ruang angkasa.
Cite
CITATION STYLE
Abu, S., & Damanik. (2020). Peran RI dalam Fora Internasional (Perjuangan dalam Menentukan Definition and Delimitation of Outer Space). In Prosiding Seminar Nasional 2017 Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa-LAPAN: Kebijakan dan Regulasi Kegiatan Penerbangan dan Antariksa menuju Kemandirian Nasional (pp. 65–77). In Media. https://doi.org/10.30536/p.sinaskpa.ii.7
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.