Abstract
Sistem pemidanaan dalam KUHP didasarkan pada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa pidana dapat dijatuhkan apabila terpenuhi syarat adanya perbuatan dan kesalahan, hal mana mengakibatkan pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku dalam menyelesaikan problematika penegakan hukum, sementara dari asas legalitas ini telah bergeser menjadi asas atau teori dualistis yang memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. RKUHP secara eksplisit telah mengimplementasikan teori dualistis ini sebagai bagian sistem pemidanaan, sehingga hubungan antara kepastian hukum dan keadilan dapat diwujudkan secara seimbang dalam putusan hakim.
Cite
CITATION STYLE
Azizah, N. (2021). Penyuluhan Hukum: Tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia bagi Mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah Kudus. Borobudur Journal on Legal Services, 2(1), 27–33. https://doi.org/10.31603/bjls.v2i1.7413
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.