Abstract
elaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar melalui jual beli online dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Hal ini mencakup sanksi pidana dan administratif yang lebih tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, Pentingnya penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik tanpa izin edar melalui platform jual beli online. Dengan ketentuan hukum yang jelas, sanksi yang tegas, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dilakukan secara lebih baik.
Cite
CITATION STYLE
Ibrahim, M. Y., & Lesmana, T. S. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR MELALUI JUAL BELI ONLINE. FENOMENA, 19(02), 221. https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i02.5576
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.