Problematika Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat

  • Hanafi S
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam perspektif hukum tata negara darurat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (conctitutional approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Perpu Ormas tidaklah tepat sebab regulasi serupa telah diatur, dalam artian bahwa tidak terjadi kekosongan hukum, dan tidak pula hadir untuk menjawab perkembangan masyarakat. Penetapan Perpu Oleh Presiden pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan DPR sebagai pelaksana fungsi legislasi seharusnya menolak Perpu tersebut, sebab muatan materi yang tertuang pada Perpu tersebut selayaknya diatur dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.Kata Kunci: Perpu, Ormas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hanafi, S. (2019). Problematika Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 116. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10461

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free