Pengecualian Prinsip Non Retroaktif pada Hukum Formil: Pelanggaran atau Perlindungan Hak Asasi Manusia?

  • Zashkia N
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau prinsip non retroaktif merupakan hak konstitusional. Namun, penerapannya pada hukum formil di putusan praperadilan setelah penambahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia atas kepastian hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non retroaktif di berbagai putusan praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004 telah memberikan tafsir konstitusional mengenai penerapan prinsip non retroaktif hanya berlaku untuk hukum materiil meliputi pemidanaan dan pemberatan namun tidak berlaku pada hukum formil sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berisi penambahan objek praperadilan seharusnya dapat berlaku surut. Putusan praperadilan yang bertentangan dengan tafsir tersebut bertentangan dengan tujuan kepastian hukum yang adil, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, dan terjadinya vandalisme tatanan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zashkia, N. (2023). Pengecualian Prinsip Non Retroaktif pada Hukum Formil: Pelanggaran atau Perlindungan Hak Asasi Manusia? Alauddin Law Development Journal, 5(3), 533–547. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37969

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free