Abstract
Keamanan dan keselamatan pangan yang layak konsumsi, dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang dan jasa atau hasil produk dari pelaku usaha sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian fisik maupun psikis. Produk pangan yang tidak aman yang beredar dan dikonsumsi di masyarakat memang sengaja dibuat oleh pelaku dengan mengabaikan hak masyarakat untuk mengkonsumsi pangan yang aman bagi kebutuhan hidupnya, serta melanggar ketentuan hukum yang ada. Penegakan hukum dalam melindungi dan memberikan keamanan pangan kepada masyarakat diperlukan sebagai bentuk hukum tidak sekedar ada dan diberlakukan kepada masyarakat namun dapat membantu mewujudkan kebahagian sebenarnya. Penegakan hukum dalam hal ini peran kejaksaan sebagai penuntut umum diperlukan guna melindungi konsumen dan terciptanya kepastian dan keadilan hukum.Peraturanperaturan hukum yang berlaku dalam hal perlindungan konsumen tidak dimaknai sebagai persial oleh penegak hukum, namun secara komphrehensif dengan didasarkan tujuan utama upaya pelindungan hukum bagi masyarakat. Peranan jaksa sebagai penegakan hukum harus lebih mengingat dampak buruk bagi kesehatan konsumen jangka Panjang harus dipertimbangkan dan dipertanggung jawabkan kepada pelaku usaha.
Cite
CITATION STYLE
Mulyono, G. P. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA KASUS KEAMANAN PANGAN OLEH KEJAKSAAN. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1729
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.