Abstract
Banyak negara terutama negara maju menyambut dengan antusias berdirinya WTO. Alasannya,enforcement mechanism lebih efektif dan banyak hal masuk ke dalam disiplin WTO termasukdiantaranya jasa, barang-barang hasil pertanian, tekstil, investasi serta kekayaan intelektual. Akan tetapi antusias ini tidak diikuti oleh beberapa kalangan terutama non-pemerintahan. Pecinta lingkungan tidak puas karena WTO ternyata tidak berwawasan lingkungan. Menurut mereka, akan banyak kebijakan lingkungan terganjal oleh ketentuan WTO. Benarkah demikian? Tulisan ini mencoba memberikan satu kemungkinan jawaban.
Cite
CITATION STYLE
Maarif, S. (1999). WTO dan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(1), 41. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no1.551
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.