BAIL-IN DAN INTERCONNECTEDNESS: ISU HUKUM STRATEGIS DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

  • Abubakar L
  • Handayani T
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang tidak diatur sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis  implementasi prinsip bail in dan interconnectedness dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dan data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi bail-in dalam penanganan bank  sistemik dilakukan dengan mengoptimalkan kemampuan bank baik melalui penambahan modal (capital surcharge) maupun pengubahan utang atau investasi menjadi penyertaan (debt to equity swap). Saling keterkaitan (interconnectedness) antara sektor jasa keuangan menuntut adanya kebijakan makroprudensial yang bersifat melengkapi kebijakan mikroprudensial dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abubakar, L., & Handayani, T. (2019). BAIL-IN DAN INTERCONNECTEDNESS: ISU HUKUM STRATEGIS DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 411. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.411-420

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free