RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK

  • Rizaldy D
  • Alam A
  • Chaidar M
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya sebatas anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku Tindak Pidana. Tapi juga mencakup anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dari suatu perbuatan tindak pidana. Untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Restorative Justice. Dalam hal ini, pihak-pihak terkait duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi korban dan pelaku. Penerapan restorative justice bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sebelumnya hanya anak sebagai pelaku yang ditangani dari konteks pidana. Kini UU SPPA mengatur juga anak sebagai korban dan termasuk anak sebagai saksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizaldy, D. R., Alam, A. S., & Chaidar, M. (2023). RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 225–237. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.154

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free