Abstract
Pencurian dalam Fikih Jinayah sering disebut dengan kata sariqah. Sariqah (pencurian) merupakan salah satu dari tujuh jenis jarimah hudud. Al-Qur’an menyatakan, orang yang mencuri dikenakan hukum potong tangan. Hukum potong tangan diberlakukan dalam Islam dengan mempertimbangkan syarat dan rukun yang sangat ketat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, hal ini belum dikatakan pencurian secara sempurna atau utuh. Sehingga hukuman bukan had, melainkan ta’zir. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hadis dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya.
Cite
CITATION STYLE
Sugma Rahmawati. (2023). Hukum Mencuri Dalam Keadaan Terdesak Berdasarkan Klarisifikasi Hadist Shohih. Al-Mahkamah: Islamic Law Journal, 1(1), 29–35. https://doi.org/10.61166/mahkamah.v1i1.7
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.