Hukum Mencuri Dalam Keadaan Terdesak Berdasarkan Klarisifikasi Hadist Shohih

  • Sugma Rahmawati
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencurian dalam Fikih Jinayah sering disebut dengan kata sariqah. Sariqah (pencurian) merupakan salah satu dari tujuh jenis jarimah hudud. Al-Qur’an menyatakan, orang yang mencuri dikenakan hukum potong tangan. Hukum potong tangan diberlakukan dalam Islam dengan mempertimbangkan syarat dan rukun yang sangat ketat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, hal ini belum dikatakan pencurian secara sempurna atau utuh. Sehingga hukuman bukan had, melainkan ta’zir. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hadis dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sugma Rahmawati. (2023). Hukum Mencuri Dalam Keadaan Terdesak Berdasarkan Klarisifikasi Hadist Shohih. Al-Mahkamah: Islamic Law Journal, 1(1), 29–35. https://doi.org/10.61166/mahkamah.v1i1.7

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free