PROBLEMATIKA PELAKSANAAN POJK NOMOR 45/POJK.03/2017 DALAM PENYELESAIAN KREDIT KECIL DAN MIKRO YANG MACET KARENA BENCANA ALAM

  • Pujiyono P
  • Imanullah M
  • Kurnia R
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia adalah negara dengan intensitas bencana alam yang cukup sering, khususnya gempa. Bencana alam telah menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah terdampak. Pemerintah harus hadir sebagai bagian dari solusi, khususnya dalam memulihkan ekonomi. Salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian dilakukan dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank dengan jumlah tertentu dan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Pemerintah melalui Otoritas jasa Keuangan membuat kebijakan khusus berupa pelonggaran aturan untuk restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Melalui kebijakan khusus ini, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif, dan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran. Di dalam implementasinya kebijakan ini menemui berbagai problematika

Cite

CITATION STYLE

APA

Pujiyono, P., Imanullah, M. N., & Kurnia, R. G. (2018). PROBLEMATIKA PELAKSANAAN POJK NOMOR 45/POJK.03/2017 DALAM PENYELESAIAN KREDIT KECIL DAN MIKRO YANG MACET KARENA BENCANA ALAM. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 456. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.579

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free