KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENGATURAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-IX/2012

  • Wiyono B
  • Susanto S
  • Darusman Y
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini berjudul Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Pengaturan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-Ix/2012, merupakan luaran penelitian dengan Nomor Kontrak : 0391/D5/SPKP/LPPM/UNPAM/XI/2020. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini mengenai kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundang undangan seringkali dalam implementasinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, kebijakan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian kedudukan hutan adat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 sebagai hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat dengan tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Dalam penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif dengan pendekatan kepada perundang-undangan. Data penelitian yang dipergunakan adalah data sekunder berupa perundang-undangan, buku referensi hukum serta data dari internaet. Hasil dari penelitian ini, yaitu kebijakan pemerintah yang seharusnya dalam pengaturan hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 adalah sebagai berikut: Melakukan penetapan wilayah yang merupakan hutan adat terpisah dari pengelolaan hutan negara, dan ditunjuk sebagai daerah penyangga kawasan hutan negara; melakukan pengaturan masyarakat hukum adat melalui pemberdayaan masyarakat sesuai kearifan lokal; jenis tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tetap dalam pengelolaan pemerintah kecuali untuk kepentingan acara adat; melakukan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat hukum adat tentang tata cara pemanfaatan hutan adat sesuai kearifan lokal

Cite

CITATION STYLE

APA

Wiyono, B., Susanto, S., & Darusman, Y. M. (2021). KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENGATURAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-IX/2012. NATIONAL JOURNAL of LAW, 5(2), 573. https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1447

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free