Ijtihad Pada Era Kontemporer (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqih dan Maqashid al-Syariah)

  • Ridwan M
N/ACitations
Citations of this article
431Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam mewujudkan lahirnya fiqih (hukum Islam) yang compatible (shalihun li kulliz zaman wal makan) sejalan dengan problematika kehidupan manusia modern saat ini diperlukan gagasan baru mengenai ijtihad kontemporer, misalnya dalam persoalan kesetaraan gender, HAM, perkembangan sains dan teknologi modern, serta perkembangan sosio-kultural masyarakat. Artikel ini mengkaji tentang makna hukum Islam kontemporer, objek kajian hukum Islam kontemporer, relevansi fiqih kontemporer dengan doktrin klasik, fleksibilitas dan keluasan hukum Islam, maqaṣid syari’ah sebagai metode ijtihad kontemporer, dan pintu ijtihad dibuka kembali, serta contoh penerapan metode ijtihad dalam kasus kontemporer. Penelitian ini menyimpulkan bahwa solusi konkret dalam mengurai problematika hukum Islam kontemporer adalah menggunakan metode lintas madhzab, dengan cara mempelajari pendapat semua fuqaha dalam semua madzhab fiqih, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Dhahiri, dan lainnya beserta argumen naqli dan aqli serta kaidah-kaidah istinbat masing-masing dari madzhab mereka. Untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dalam mengurai dan memahami nilai dan pesan yang terkandung dalam hukum Islam, maka penerapan teori Maqaṣid Syariah mutlak diperlukan dalam ijtihad kontemporer. Hal ini demi lahirnya fiqih yang humanis, elastis, dan egaliter. Dengan demikian diharapkan mampu berdialektika dengan problematika yang terus bermunculan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ridwan, M. (2020). Ijtihad Pada Era Kontemporer (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqih dan Maqashid al-Syariah). Jurnal Masohi, 1(2), 110. https://doi.org/10.36339/jmas.v1i2.356

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free