Abstract
Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau ditinjau dari pembuktian dan pola penghitungan unsur kerugian keuangan negara adalah belum terdapat keseragaman. Ketidakseragaman tersebut dapat ditinjau dari masih ada penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung sendiri oleh lembaga penegak hukum, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK, dan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP. Tidak terdapat disparitas pemidanaan terhadap diterapkan atau tidak diterapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau karena terhadap kerugian keuangan negara yang tidak dihitung oleh BPK, hakim yang mengadili perkara korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak menjatuhkan putusan bebas. Atau dengan kata lain, kerugian keuangan negara yang tanpa dihitung oleh BPK, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cite
CITATION STYLE
Saputra, R. (2019). IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI RIAU. JOURNAL EQUITABLE, 4(2), 125–144. https://doi.org/10.37859/jeq.v4i2.1705
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.