TINJAUAN FIQH MUAMALAH DALAM BISNIS WARALABA PADA PP RI NOMOR 42 TAHUN 2007

  • Hasanah A
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep bisnis waralaba (franchise) ditinjau dari perspektif Fiqh Muamalah dan konsep Hukum Islam menghadapi laju dinamika transaksi bisnis modern. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Berdasarkan pembahasan, diperoleh hasil bahwa perjanjian franchise tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Tentunya dengan catatan bahwa obyek perjanjian franchise tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam Syariat Islam. Kalau sekiranya yang diwaralabakan tersebut obyeknya merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam (misalnya, makanan dan minuman yang haram) maka otomatis perjanjian tersebut bertentangan dengan syari’at Islam. Hukum Islam dalam bidang mu’amalah (ekonomi) hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu terlarang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasanah, A. (2017). TINJAUAN FIQH MUAMALAH DALAM BISNIS WARALABA PADA PP RI NOMOR 42 TAHUN 2007. Muamalah, 3(2), 87–98. https://doi.org/10.19109/muamalah.v3i2.4722

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free