Definisi mengenai hukum masih selalu diformulasikan kembali oleh para ahli pemikir mengenai hukum dan perumusan demikian itu masih selalu diperlukan untuk dapat memahami konsepsi-konsepsi hukum, mengenai fungsi-fungsi hukum dan mengenai bekerjanya hukum dalam usaha memecahkan problema-problema yang timbul di dalam masyarakat serta dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di dalam masyarakat dengan mempergunakan hukum sebagai sarana.
CITATION STYLE
Soemitro, R. H. (1980). HUKUM DAN FUNGSI-FUNGSI DASAR DARI HUKUM DI DALAM MASYARAKAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(4), 375. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no4.823
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.