PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS

  • Laksana P
  • Sugeng
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam perkara pidana yang melibatkan anak, batasan usia sangat penting dipahami, karena digunakan sebagai acuan untuk menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dikategorikan sebagai anak atau bukan.  Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan batas pada usia 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun. Melalui perbandingan dua putusan pengadilan, yaitu perkara yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (13) dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM dan perkara yang melinatkan Neneng Aisri  dengan nomor perkara Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN.BKS.  Perbandingan dua kasus tersebut, menunjukkan tidak adanya persamaan di muka hukum (Equality Before the Law) antara Neneng Aisri dengan Abdul Qodir Jaelani.  Tulisan ini akan membahas penerapan keadilan restoratif melalui pendekatan diversi terhadap anak sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas. Berbagai program pembinaan bagi anak yang menjalani hukuman pidana, harus sesuai dengan bakat dan minat mereka serta jenis pembinaan harus bersofat positif, tentu saja tidak sekedar mengisi waktu anak di lembaga pembinaan khusus anak, akan tetapi yang bermanfaat bagi anak, setelah anak keluar dari lembaga pembinaan ini sehingga anak dapat mengembangkan potensi dirinya dikemudian hari.  Metoda penelitian yang digunakan dalam peneitian ini adalah yuridis normatif  melalui kajian studi pustaka.

Cite

CITATION STYLE

APA

Laksana, P. B., & Sugeng. (2020). PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 45–60. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.91

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free