PENGHAPUSAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS POLRI

  • Ani M
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Agar dapat melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien, maka Polri didukung oleh berbagai sarana dan prasarana, antara lain berupa kendaraan bermotor untuk keperluan operasional (kendaraan operasional), yang terdiri dari kendaraan jabatan (Ranjab), kendaraan patroli (Ranpat), kendaraan khusus (Ransus) dan kendaraan taktis (Rantis).

Cite

CITATION STYLE

APA

Ani, M. S. (2019). PENGHAPUSAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS POLRI. Jurnal Litbang Polri, 22(4), 61–77. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v22i4.44

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free