Abstract
Pertamina selaku produsen (prinsipal) menjual produk kepada konsumen melalui agen menyebabkan Pertamina tidak berhubungan langsung dengan konsumen, maka tidak ada contractual liability antara produsen dan konsumen. Rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana hubungan hukum antara prinsipal dan agen berdasarkan perjanjian keagenan gas Elpiji Non-PSO?; 2) Bagaimanakah contractual liability berdasarkan perjanjian keagenan gas Elpiji Non-PSO?. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan disajikan dalam bentuk interpretasi hukum. Perjanjian keagenan antara prinsipal dan agen tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata dan KUHD, namun asas kebebasan berkontrak membolehkan adanya Perjanjian Keagenan. Perjanjian Keagenan yang dibuat antara Pertamina dan Agen Gas LPG Non-PSO menimbulkan hubungan hukum yang tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak yang apabila tidak dipenuhi merupakan wanprestasi. Contractual liability merupakan pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian. Pertamina memberikan sanksi bertahap kepada agen gas LPG. Agen Gas LPG tidak diperbolehkan merubah harga jual dan pengurangan isi tabung kepada konsumen, sehingga apabila terjadi gugatan konsumen maka Pertamina dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga. Ranah perkara perdata apabila setiap perbuatan subjek hukum bertentangan dengan subjek hukum lainnya, sementara itu perkara tersebut dapat dipidanakan apabila perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum.
Cite
CITATION STYLE
Kusnadi, R., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Contractual Liability dalam Perjanjian Keagenan Gas Elpiji Non-Public Service Obligation. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 270–277. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1932.270-277
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.