PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Sibarani S
  • Santiago F
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh tindak pidana korupsi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi. Dengan lahirnya Perma 13/2016 korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau organ korporasi. Dengan demikian, pengurus merupakan direktur maupun komisaris yang telah tercantum dalam anggaran dasar sebuah korporasi. Untuk melihat arahan maupun komisaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana korporasi, maka perlu melihat sejauh mana keterlibatan direksi atau komisaris dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana hal ini tercermin dalam adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh direksi atau komisaris tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sibarani, S., & Santiago, F. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 125. https://doi.org/10.46839/lljih.v7i2.233

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free