Timbulnya Perdebatan paradigmatik antara politik, hukum, dan agama di suatu negara merupakan perdebatan klasik yang selalu aktual, menarik dan memerlukan solusi konkret. Indonesia mampu menjembatani perdebatan teoritis dan menjamin tata kelola negara serta mampu menjembatani relasi antara politik, hukum dan Agama melalui Pancasila yang dijadikan dasar negara. Pancasila mempunyai peran penting dalam hubungan simbiotik antara ketiga unsur itu dan diharapkan mampu mewujudkan cita-cita luhur yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
CITATION STYLE
Irfani, K. (2022). Politik Hukum: Relasi Antara Politik, Hukum dan Agama di Indonesia. JPW (Jurnal Politik Walisongo), 4(1), 1–23. https://doi.org/10.21580/jpw.v4i1.5468
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.