Tuduhan Zina Dalam Bentuk Meme Di Media Sosial Perspektif Fiqh Kontemporer

  • Ayu Riskiana D
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tuduhan zina melalui meme di media sosial. Ini sangat penting dikaji karena perkembangan teknologi informasi yang begitu meningkat. Termasuk meme, meme merupakan fenomena baru dikalangan penggunanya. Meme dalam bentuk video atau gambar dimaknai sebagai ide, prilaku atau gaya yang menyebar dari orang perorang melalui media sosial karena sifatnya lucu, mengandung parodi dan satire. Namun bisa menimbulkan problem dimana menganggap segalanya dapat dijadikan candaan dan tujuannya menyudutkan orang lain. Akibatnya masyarakat mudah terkena hasutan, hoax semakin menyeruak hingga ujaran kebencian dan pembunuhan karakter. Maka perlunya pemaknaan yang mendalam terhadap kajian Islam, khususnya fiqh kontemporer dalam kasus ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan konseptual dugaan zina melalui meme di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan etnografi virtual. Etnografi virtual digunakan untuk melihat fenomena visual atau kultur pengguna di cyber space. Data berupa postingan meme dan komentar pengguna terhadap postingan tersebut di akun instagram, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa tuduhan zina melalui meme di media sosial tidak dapat di pidana dengan hukuman hadd melainkan dengan hukuman jarimah ta’zir.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayu Riskiana, D. (2022). Tuduhan Zina Dalam Bentuk Meme Di Media Sosial Perspektif Fiqh Kontemporer. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 2(2), 20–33. https://doi.org/10.37348/jurisy.v2i2.187

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free