KONSEP DAN IMPLEMENTASI AKAD QARDHUL HASAN PADA PERBANKAN SYARIAH DAN MANFAATNYA

  • Sukma F
  • Akbar R
  • Azizah N
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
663Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dimasyarakat yang direalisasikan dalam bentuk akad qardh/qardhul hasan atau pinjaman kebajikan di mana sumber dananya berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah dan dana sosial lainnya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Konsep Akad Qardhul Hasan dalam Fikih Muamalah dan mengetahui Implementasi serta Praktik Akad tersebut di Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan mengidentifikasi dari beberapa sumber antara lain buku, jurnal, website, Al-Qur’an dan Hadits sehingga dapat digambarkan bahwa Implementasi dan Praktik Akad Qardhul Hasan sudah sesuai dengan Konsep Akad Qardhul Hasan dalam Fikih Muamalah. Dari hasil penelitia ini dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah dalam mengimplementaskan akad Qardh Hasan tersebut merupakan salah satu bentuk tolong menolong kepada masyarakat dan memberikan banyak manfaat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukma, F. A., Akbar, R. K., Azizah, N. N., & Juliani, G. P. (2019). KONSEP DAN IMPLEMENTASI AKAD QARDHUL HASAN PADA PERBANKAN SYARIAH DAN MANFAATNYA. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4296

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free