ANALISIS KEBIJAKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA ATAS PELANGGARAN PEJABAT DAERAH

  • Azhar S
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pandemi Covid-19 datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi. Pada sisi lainnya, kemampuan masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua. Lalu, datanglah berbagai macam kebijakan sebagai jaring pengaman sosial dari pemerintah, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa. BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/keluarga selama bulan April sampai Juni. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19.

Cite

CITATION STYLE

APA

Azhar, S. R. (2023). ANALISIS KEBIJAKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA ATAS PELANGGARAN PEJABAT DAERAH. At-Tanwir Law Review, 3(1), 73. https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i1.2064

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free