Abstract
Penelitian ini membahas interaksi antara hukum positif Indonesia dan fikih Syafi’i dalam empat aspek dasar pernikahan, yaitu usia minimal pernikahan, persetujuan mempelai, pencatatan pernikahan, dan pemberian mahar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi titik temu, perbedaan, dan potensi harmonisasi antara kedua sistem hukum tersebut, sehingga dapat tercapai pernikahan yang sah menurut syariat sekaligus diakui secara administratif oleh negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dan metode studi pustaka, dengan menganalisis data sekunder dari kitab-kitab fikih Syafi’i, peraturan perundang-undangan, serta literatur akademik lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan teknis dan normatif antara hukum positif dan fikih Syafi’i, terutama terkait usia pernikahan dan persetujuan mempelai, keduanya tetap memiliki kesamaan prinsip dalam menjunjung maslahat dan keadilan. Harmonisasi dapat diwujudkan melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga hukum negara tidak bertentangan dengan nilai-nilai fikih, tetapi justru memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak dalam pernikahan.
Cite
CITATION STYLE
Ahmad Supiannor, & Anwar Hafidzi. (2025). Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fikih Syafi’i: Analisis Komparatif Empat Aspek Dasar. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1695–1716. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1159
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.