MENGKAJI SISTEM PENGUPAHAN BURUH DALAM UU NO. 11 TAHUN 2020 DENGAN SISTEM PENGUPAHAN YANG SESUAI DENGAN SYARIAT ISLAM DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

  • Sari M
  • Resky Nursyam A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jurnal ini berjudul Mengkaji Sistem Pengupahan Buruh dalam UU No. 11 Tahun 2020 dengan Sistem Pengupahan yang Sesuai dengan Syariat Islam dari Perspektif Fiqh Muamalah. membahas mengenai bagaimana sistem pengupahan hukum positif yang dikolaborasikan dengan sistem pengupahan dalam syariat Islam. Dari latar belakang tersebut kemudian timbul hubungan kerjasama antara pengusaha dan pekerja. Bagi pengusaha upah itu adalah biaya produksi yang harus diminimalisir agar harga barangnya tidak terlalu mahal. Bagi pekerja upah adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu sesuai dengan kapasitas pekerjaannya.  Dalam Al-Qur'an  secara tegas  mewajibkan  seseorang (pengusaha) untuk membayar gaji karyawan yang ia pekerjakan. Sedangkan besaran upah dalam Islam harus ditentukan dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan berdasarkan   nilai-nilai universal seperti prinsip keadilan, kelayakan, dan kebajikan

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, M., & Resky Nursyam, A. (2023). MENGKAJI SISTEM PENGUPAHAN BURUH DALAM UU NO. 11 TAHUN 2020 DENGAN SISTEM PENGUPAHAN YANG SESUAI DENGAN SYARIAT ISLAM DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Jurnal Ar-Risalah, 3(1), 25–37. https://doi.org/10.30863/arrisalah.v3i1.5410

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free