Indonesia berkomitmen dalam pengembangan penggunaan energi baru dan terbarukan yang tercantum pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, maupun peraturan pendukung lainnya. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui secara tidak langsung pemanfaatan potensi energi panas bumi di Indonesia. Dengan kondisi geografi Indonesia yang terletak pada zona jalur cincin api, sehingga sistemnya mayoritas bertipe vulcanic (hidrothermal system) yang menyebabkan di setiap lapangannya memiliki potensi yang besar. Potensi ini menjadikannya prioritas pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. Untuk mencapai target ini, pemerintah menentukan arah kebijakan dan rencana strategis yang tercantum pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Energi Panas Bumi dapat dimanfaatkan sesuai potensi daya yang dapat dihasilkan, yaitu PLTP.
CITATION STYLE
Ahluriza, P., & Harmoko, U. (2021). Analisis Pemanfaatan Tidak Langsung Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia. Jurnal Energi Baru Dan Terbarukan, 2(1), 53–59. https://doi.org/10.14710/jebt.2021.11075
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.