Gagasan Desain Lembaga Urusan Pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Urgensikah?

  • Pratiwi D
  • Rishan I
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 mengamanatkan pembentukan lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undang. Pembentukan Lembaga ini pada khususnya menangani urusan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan juga dapat mengatasi berbagai macam problematika regulasi yang ada di Indonesia. Dengan metode legal doktriner, maka penelitian ini berfokus pada; politik hukum pembentukan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan gagasan desain lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasil analisis menyatakan bahwa; (1) politik hukum pembentukan lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. (2) gagasan desain kelembagaan lembaga yang menjalankan urusan dibidang pembentukan peraturan perundang-undang dapat terbagi kedalam dua pilihan, pertama kewenangan lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan  dibidang pembentukan peraturan dapat dilaksanakan oleh lembaga eksisting dalam hal ini melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dibawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau kedua melalui pembentukan lembaga negara independent baru diluar lembaga, badan, maupun kementrian yang telah ada.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratiwi, D. K., & Rishan, I. (2022). Gagasan Desain Lembaga Urusan Pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Urgensikah? Lex Prudentium Law Journal, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i1.1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free