Abstract
Pemeliharaan anak meliputi hak anak atas nafkah, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, serta hak untuk memperoleh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan dari orangtua. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum dalam penyelesaian perkara pemeliharaan anak akibat perceraian di pengadilan agama. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis tipe penelitian hukum normatif empiris yakni penelitian hukum yang memadukan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosial. Analisis kebijakan hukum dalam penyelesaian perkara pemeliharaan anak akibat perceraian di Pengadilan Agama, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan hukum masih memerlukan peningkatan dalam memastikan kepentingan terbaik anak terpenuhi. Dalam hal sengketa perceraian yang melibatkan anak, hakim akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepentingan terbaik anak, kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak, dan faktor-faktor lain yang relevan dalam pengambilan keputusan terkait pemeliharaan anak
Cite
CITATION STYLE
Jafar, I., Mohamad Kasim, N., & Alhasni Bakung, D. (2023). Analisis Kebijakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1201–1208. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.337
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.